logo
×

Jumat, 15 Juli 2016

Jokowi: Kita Takut Juga Kalau Rupiah Terlalu Kuat

Jokowi: Kita Takut Juga Kalau Rupiah Terlalu Kuat

Nusanews.com - Pemerintah memprediksi, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan memperkuat rupiah. Ini karena akan ada arus dana asing yang masuk dari luar, hasil repatriasi.

Lewat kebijakan tax amnesty ini, diyakini akan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini menyimpan uang di luar negeri dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak, untuk membawa pulang uangnya dan melaporkan ke Ditjen Pajak dengan tarif murah. Lihat tarifnya di sini.

Akan tetapi, pemerintah tidak ingin rupiah terlalu menguat. Agar barang ekspor bisa berdaya saing, atau murah harganya.

"Penguatan rupiah (karena tax amnesty) pasti. Tapi kita takut juga kalau rupiah terlalu kuat. Karena daya saing atau competitiveness produk ekspor kita berkurang," jelas Jokowi, kepada sejumlah redaktur ekonomi media massa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Jokowi bercerita, saat ini banyak negara yang berlomba-lomba melemahkan nilai mata uangnya sehingga produk ekspornya bisa bersaing. Ini yang dilakukan China, sebagai salah satu negara eksportir besar dunia.

Meski begitu, Jokowi mengatakan, pemerintah tidak bisa menolak arus uang yang masuk hasil repatriasi dari tax amnesty ini.

Dia menyatakan, dampak positif tax amnesty selain penguatan rupiah adalah meningkatkan jumlah cadangan devisa negara, serta meningkatnya jumlah likuiditas perbankan.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam beberapa waktu belakangan memang menguat, khususnya setelah UU pengampunan pajak disahkan oleh DPR. Dalam 5 hari terakhir, dolar AS melemah dari di kisaran Rp 13.100 menjadi Rp 13.000.

Untuk diketahui, lewat tax amnesty ini, pemerintah mengincar adanya dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali, atau repatriasi, sebanyak Rp 1.000 triliun. Sementara uang hasil tebusan yang ditargetkan pemerintah adalah Rp 165 trilun.

Menurut perhitungan pemerintah, aset WNI yang berada di negara tax haven atau pajak rendah adalah Rp 4.300 triliun. (dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: