logo
×

Jumat, 15 Juli 2016

Jokowi Diminta Tidak Cuma Batalkan Pulau G, Tapi Semua Pulau Reklamasi di Indonesia

Jokowi Diminta Tidak Cuma Batalkan Pulau G, Tapi Semua Pulau Reklamasi di Indonesia

Nusanews.com - Pendiri Renaissance Foundation Ridwan Saidi mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan seluruh proyek reklamasi di Indonesia khususnya Pantai Utara Teluk Jakarta.

"Jangan cuma Pulau G saja yang dibatalkan, tetapi seluruh proyek reklamasi yang ada," kata Ridwan saat jumpa pers Renaissance Foundation Demi Peradaban Indonesia di di Cafe Penus, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menurut Ridwan, no legal basis for reclamation atau tidak ada yang sah untuk reklamasi yang berlaku di seluruh indonesia.

Pasalnya, jika berpegang pada asas formil, logika hukum pada siapa saja yang membuat reklamasi adalah perbuatan salah, termasuk Pemprov DKI Jakarta.

"Bahwa Keppres reklamasi belum dicabut, tapi Keppres 52 Tahun 1995 itu memuat UUD 1945 asli. Lantas UUD 1945 asli kan sudah tidak ada. Format hukumnya berubah karena sudah ada amandemen. Demi hukum, Keppres 52 Tahun 1995 soal reklamasi itu batal dan tidak bisa dilaksanakan," ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, riwayat hukum pembatalan produk hukum di Indonesia ada dua, yakni pembatasan dengan asas formil, tidak menutupi kemungkinan bisa membatalkan produk hukum lainnya.

Ridwan menuturkan, hal tersebut biasanya terjadi di masa Orde Baru, asas formil tidak berlaku sehingga memakai asas materil.

Selain itu, ia menilai Orde Baru dan Orde Reformasi memakai asas materil yang batal dengan sendirinya.

"Memang lawyer yang dipakai Pempov DKI kualitasnya rendah. Kalau belajar hukum kan harus belajar konstruksinya, dari riwayat hukumnya, secara materil format hukum Keppres lama tidak berlaku karena berdasarkan UUD asli, padahal sejak reformasi, sudah mengacu pada UUD amandemen," tegas Ridwan. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: