logo
×

Jumat, 01 Juli 2016

Ini Gugatan Toeti Soekarno untuk Heru di Kisruh Lahan Cengkareng

Ini Gugatan Toeti Soekarno untuk Heru di Kisruh Lahan Cengkareng

Nusanews.com -  Nama Toeti Noelar Soekarno mendadak ramai diperbincangan di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belakangan ini, tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Bagaimana tidak, kehadiran Toeti bagaikan petir di siang bolong bagi Pemprov DKI lantaran dengan tiba-tiba membawa bukti sah kepemilikan lahan seluas 46 hektare yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat.

Bahkan, Toeti mengancam akan menggugat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang juga sebagai sosok yang dijagokan Ahok menjadi wakilnya di Pilkada DKI 2017 mendatang, dengan tuduhan memalsukan surat kepemilikan lahan atas nama Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam Laporan Polisi yang didapat Rimanews, tak hanya Heru yang berstatus sebagai terlapor, Kepala DKPKP Darjamuni yang juga anak buah Ahok pun turut digugat pelapor atas nama Muh, Imam Taufiq berdasarkan surat kuasa langsung dari Toeti Noelar Soekarno dalam surat tertanggal 28 Juni 2016.

Dalam laporannya, Imam mempersoalkan penerbitan surat yang dilakukan Heru untuk Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran DKI dengan Nomor 1790/-076.2 tentang lahan yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun seluas 46 hektar dengan tiga sertifikat hak milik (SHM) yang terletak di Keluarahan Cengkareng Barat yang diklaim sebagai milik DKPKP.

"Sebelumnya pada 6 Maret 2013 saksi C (Tarso mantan Lurah Cengkareng Barat) menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No, 37/1.711.1 berdasarkan surat keterangan untuk melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 16 September 1967 yang diketahui Camat Cengkareng No.0011/1967 tanggal 16 September 1967," tulis kronologi dalam laporan tersebut.

Karena klaim Heru dengan penerbitan surat yang dianggap palsu bahwa lahan tersebut milik DKPKP itu lah yang menjadikan kisruh panjang lahan Cengkareng. Imam mengakui akibat hal tersebut juga telah mengganggu proses transaksi jual beli lahan antara pihaknya dengan Dinas Perumahan yang sebelumnya digawangi Ika Lestari Aji.

Hal tersebut pun diperkeruh dengan banyaknya pemberitaan yang menyebutkan seakan-akan lahan tersebut dimiliki sah oleh Pemprov DKI.

Imam dalam laporannya pun menyatakan telah dirugikan akibat persoalan ini. Pasalnya bagaimana pun juga, lahan yang kabarnya dibeli dengan harga apprasial tersebut akan bernilai transaksi sekitar Rp648 miliar. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: