Nusanews.com - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menanggapi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Waki Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu dilaporkan gara-gara surat berisi permohonan penjemputan dan pendampingan puterinya, Shafa Sabila Fadli, kepada KJRI New York. Surat tersebut dilayangkan Setjen DPR.
Fadli Zon mengatakan sebenarnya masalah surat itu sudah clear.
"Masalah ini kan sudah clear, sudah jelas. Saya tidak melanggar konstitusi apapun, tidak melanggar undang-undang, Tatib (Tata Tertib DPR) dan (saya) tidak pernah menulis surat," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (30/6).
Dia mengaku tidak paham dengan cara kerja LSM semisal ICW yang harusnya mengurusi masalah korupsi.
"ICW kan corruption watch. Lebih baik concern. Saya tidak melakukan korupsi atau merugikan negara. Ada kerugian negara yang besar, itu lah seharusnya yang jadi pusat perhatian kawan-kawan LSM. Tentu ini hak. Nanti akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dia justru menyarankan ICW untuk lebih berkonsentrasi terhadap kasus-kasus korupsi seperti kasus pembelian lahan untuk RS Sumber Waras yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
"Yang jelas tidak ada satu pun pasal konstitusi atau UU yang saya langgar. Jadi kawan-kawan ICW saya sarankan masalah Sumber Waras, reklamasi ada ratusan miliar. Kalau ini engga ada apa-apanya," tegasnya. (rmol)