logo
×

Kamis, 14 Juli 2016

Cina Tak Gubris Hukum Internasional, Indonesia Harus Waspada di Natuna

Cina Tak Gubris Hukum Internasional, Indonesia Harus Waspada di Natuna

Nusanews.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan supaya pemerintah Indonesia cermat menyikapi klaim Cina atas perairan di sekitar Kepulauan Natuna, yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan (LCS).

Peringatan Yusril di atas menyusul putusan sidang pengadilan arbitrase internasional terhadap sengketa di Laut Cina Selatan dengan Filipina yang secara sepihak tidak digubris Beijing.

“Apalagi China selama ini menunjukkan sikap kurang menghormati ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif, red) Indonesia yang sah berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea, red)," kata Yusril via akun Twitter yang dipantau Kamis (14/07/2016).

Sebelumnya, Pengadilan Arbitrase Tetap (PCA) pada Selasa (12/07) di Den Haag, Belanda, memutuskan China tidak memiliki hak historis atas kepemilikan Laut China Selatan.

"Sejak awal para ahli hukum laut berpendapat klaim China tersebut tidak beralasan, tapi China ngotot bahkan bikin pulau reklamasi di sana," jelas Yusril.

Bahkan, negara itu dianggap melanggar kedaulatan Filipina dengan membahayakan keselamatan kapal, berikut proyek perikanan dan penambangan minyak di perairan kaya energi tersebut.

Namun, China tetap mengklaim kepemilikan 90 persen wilayah LCS, perairan yang berkontribusi atas sepersepuluh produksi perikanan global, walaupun wilayah itu juga diakui Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan.

"Posisi China tidak akan berubah, atas keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional (MAI), yakni tidak menerima, tidak berpartisipasi dan tidak akan melaksanakan apapun keputusan yang dihasilkan," kata Wakil Menteri Luar Negeri China Liu Zhenmin, Rabu (13/07/2016). (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: