Nusanews.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Darjamuni dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (30/6).
Surat tertanggal 28 Juni 2016 dengan nomor LP/670/VI/2016/Bareskrim itu berdasarkan laporan Muh. Imam Taufiq atas surat kuasa dari Toety Noezlar Soekarno.
Dua anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan Rumah Susun Cengkareng Barat yang terletak di Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pembelian lahan sebelumnya menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015. Di mana, pembelian lahan seluas 4,6 hektar itu dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran seharga Rp 648 miliar dengan harga Rp 14,1 juta per meter kepada salah seorang warga Bandung bernama Toety Noezlar Soekarno. Namun, pada nyatanya DKPKP mengaku menjadi pemilik sah lahan yang notabene sama-sama di lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.
Anehnya, Kepala Dinas DKPKP Darjamuni mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya transaksi tersebut, dan Dinas Perumahan mengaku tidak melakukan transaksi dengan DKPKP.
Kepala Inspektorat Pemprov DKI Mery Erna Harni sebelumnya menjelaskan, kenyataannya tanah tersebut dimiliki pemerintah sejak 1967. Namun, fatal akibatnya karena pemerintah tidak langsung membuatkan sertifikat hingga pada akhirnya PT. Sabar Ganda mengklaim lahan tersebut pada 2007.
Empat tahun kemudian muncul Toety Noelar Soekarno, warga Bandung yang mengabarkan memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut lalu menawarkannya kepada Dinas Perumahan hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan harga Rp 648 miliar. (rmol)