logo
×

Minggu, 17 Juli 2016

Beredar Dokumen Toeti Soekarno Sudah Jual Lahan Cengkareng Barat pada 2008

Beredar Dokumen Toeti Soekarno Sudah Jual Lahan Cengkareng Barat pada 2008

Nusanews.com - Kisruh lahan di Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat makin melebar.

Berdasarkan fotokopi dokumen pengikatan jual beli antara Toeti NZ Soekarno Cs dengan seorang pengusaha bernama H Matroji HS yang diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, lahan tersebut diketahui sudah berpindah kepemilikan pada 27 Agustus 2008 silam.

Dalam fotokopi tersebut, selain Toeti, pihak penjual lain yang merupakan anak-anak dari Koen Soekarno Soegono adalah, Santy Junitha Soekarno (48), Rizky Primajaya Soekarno (45), Lucky Ramadhanty Soekarno (38) dan Danu Zaenudin Soekarno (23).

Toeti menjual lahan tersebut terbagi dalam tujuh girik, yakni Girik C No 148 Persil 91 seluas 51.140 meter persegi atas nama Thio Tjoe Nio, Girik C No 1619 Persil 60 seluas 3.940 meter persegi atas nama Mugeni bin Muhamad, dan Girik C No 924 Persil 76 seluas 43.130 meter persegi, Persil 76 b seluas 1.110 meter persegi, Persil 80 seluas 5.210 meter persegi, Persil 80 seluas 1.100 meter persegi atas nama Oei Pek Liang.

Selain itu, adapula Girik C No 1168 Persil 83b seluas 2.660 meter persegi atas nama Iskandar bin Ahyar, Girik C No 1312 Persil 83a seluas 2.660 meter persegi atas nama Ahyar bin Asadm Girik C No 1333 Persil 82a seluas 1.200 meter persegi atas nama Ayani bin Ahyar dan Girik C No 1204 Persil 82 seluas 2.000 meter persegi atas nama Oei Eng Nio.

"Untuk mendapatkan lahan tersebut, di depan notaris Sukawaty Sumadi dan saksi M Napis serta Yakub M, Matroji membelinya dengan harga Rp 300 ribu per meter persegi," kata Amir, Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Kedua belah pihak pun sepakat pembayaran dilakukan dengan cara dicicil. Pasalnya kondisi lahan beberapa bagian diantaranya dikuasai Dinas Pertanian DKI Jakarta.

"Dalam Pasal 3 Perjanjian Pengikatan Jual Beli, disebutkan Toeti menjamin bahwa dia merupakan satu-satunya yang berhak atas tanah tersebut, dan menjamim bahwa tanah itu tidak dalam kondisi digadaikan, atau dijaminkan," terang Amir.

Setelah jual beli rampung dan seluruh girik berpindah tangan menjadi milik Matroji, belakangan Toeti justru melapor ke Polres Metro Jakarta Barat, bahwa dia telah kehilangan surat-surat tanah asli yang berlokasi di Kelurahan Cengkareng Barat.

"Berbekal surat laporan polisi itulah, Toeti dengan liciknya membuat sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Barat," ujar Amir.

Seperti terungkap kemudian, Toeti lantas menjual lahan di lokasi yang sama kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta senilai Rp 668 miliar.

Matroji yang merasa dirugikan dengan ulah Toeti, kemudian melaporkan wanita yang tinggal di Kota Bandung itu ke Bareskrim Mabes Polri. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: