Nusanews.com - Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menahan Anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar, Jumat (1/7/2016) siang.
Politikus Partai Hanura itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta.
Penahanan dilakukan setelah jaksa menyatakan lengkap atau P21 pada berkas milik Fahmi. Dengan menggunakan baju tahanan warna oranye didampingi penyidik, tersangka langsung digelandang ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketika ditanya perihal penahanan, Fahmi mengaku siap menjalani proses hukum. "Ya jalani saja," kata Fahmi kepada Rimanews.
Penahanan Fahmi ini menyusul rekannya sesama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, M Firmansyah yang telah ditahan terlebih dahulu pada Senin (6/6/2016) kemarin.
Penahanan politisi Partai Demokrat tersebut setelah jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21. Penyidik beralasan bahwa ditahannya Firmansyah untuk mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Pada Senin telah ditahan satu orang tersangka lagi, dari dua tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu ditahan sebelumnya atas nama Z (Zaenal Soleman) dan AU (Alex Usman). Tersangka ketiga atas nama F ini kami tahan karena sudah lengkap penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul.
Martinus mengatakan, modus anggota dewan sebagai penyelenggara negara adalah memasukan pengadaan 49 unit UPS di RAPBD-P. Sebelumnya, pengadaan tersebut tidak ada dalam perencanaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp158 miliar.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Alex saat ini suda divonis 6 tahun penjara, sementara Zaenal sedang menjalani proses persidangan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. Sedangkan dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Dirut PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo. (rn)