Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui jika dirinyalah yang memberi disposisi terhadap pembelian lahan di Cengkareng Barat yang kini bermasalah tersebut. Apalagi diketahui lahan seluas 4,6 hektare diduga milik DKI sendiri.
Namun begitu, Ahok tak mau disalahkan terkait pembelian lahan tersebut. Menurutnya, tugas yang diembannya hanyalah memberikan disposisi. Sedangkan yang bertugas mengkaji adalah kepala dinas masing-masing.
Tidak hanya itu, Ahok juga mengaku tidak tahu kalau lahan tersebut bermasalah. Ia juga mengaku tidak tahu kalau lahan tersebut merupakan aset Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI.
"Enggak tahu, secara prosedur kalau kamu kirim surat ke saya pasti disposisi saya sesuai aturan. Kalau mesti saya turun ke lapangan untuk apa SKPD?" kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat pekan lalu.
Ahok mengaku selalu memberikan disposisi terhadap surat yang dikirimkan kepadanya. Disposisi berupa tulisan tangan adalah prosedur normal. "Kamu kirim surat ke saya, pasti disposisi saya 'tolong diteliti sesuai aturan'. Itu normatif," ucap Ahok.
Ahok berdalih, sebagai gubernur, ia tidak mungkin tahu satu per satu masalah lahan.
"Kalau saya turun ke lapangan, buat apa ada SKPD dong," kilah Ahok.
Diketahui, pada kwitansi pembayaran lahan tersebut, diketahui ada empat pihak yang menerima uang sebesar Rp 648 miliar dengan menggunakan tiga kwitansi. Keempatnya juga sekaligus yang bertandatangan terkait pembelian lahan tersebut. Keempatnya adalah Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan DKI Rusyama Purnama, Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji, Kabid Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Sukmana, dan Kuasa Pemilik Lahan Rudy Hartono Iskandar. (ts)