
Nusanews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut calon Kapolri Komjen Tito Karnavian masih memiliki sejumlah "dosa" politik yang harus dipertanggungjawabkan, terutama menyangkut hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan, pembelaan Tito bahwa kepolisian kerap mengalami dilema dalam menjalankan tugas sebagai pelindung HAM, tak dapat diterima oleh akal sehat.
"Karena pada saat yang sama, polisi terkadang harus menggunakan kekerasan dalam menegakkan aturan. Tito mengatakan polisi memiliki kewenangan melanggar hak asasi manusia selama bertugas," ujar Alghiffari, Senin (20/06/2016).
Pernyataan Tito bahwa polisi menggunakan kekerasan, kata dia, dapat dipandang sebagai suatu pernyataan yang tidak tepat dan memiliki dampak kontraproduktif.
"Tito tentu menyadari bahwa salah satu masalah aparat kepolisian di Indonesia adalah maraknya budaya kekerasan dalam menjalankan tugas," tandas Alghiffari.
Tito juga masih memiliki pekerjaan rumah yang belum dirampungkan selama mejabat sebagai Kapolda Papua pada 2012 hingga 2014 lalu.
Tito dianggap bertanggung jawab atas rangkaian pelanggaran HAM, berupa penembakan, penghilangan paksa, pembunuhan, pelarangan dan pembubaran unjuk rasa yang di antaranya mengakibatkan korban 3 tewas, 2 luka-luka dan penangkapan sewenang-wenang terhadap 26 orang.
"Tito disebut-sebut sebagai orang yang sangat memahami nilai-nilai HAM, kenyataannya masih ikut serta menjadi bagian dari pelaku pelanggar HAM dan tidak benar-benar menghormati, memenuhi, melindungi Hak Asasi Manusia secara utuh," paparnya. (rn)