Nusanews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menguak kejanggalan dalam proses penyusunan Tim Pembelian Tanah RS Sumber Waras (RSSW) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada medio 2014 silam.
Dalam audit investigasi BPK, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Dien Emmawati membuat Surat Keputusan (SK) perihal Tim Pembelian Tanah RS Sumber Waras.
“Kepala Dinkes membentuk Tim Pembelian tanah RS Sumber Waras dalam SK 2930 pada 8 Agustus 2014,” kata BPK, dikutip Senin (27/6).
Namun, hal ini menjadi janggal lantaran dalam penelusuran BPK menemukan fakta bahwa SK Tim Pembelian Tanah RS Sumber Waras dikeluarkan setelah akta pelepasan hak atas tanah milik diterbitkan.
“SK tersebut ternyata dibuat pada 29 Desember 2014 dan diterbitkan pada 31 Desember 2014, setelah akta pelepasan hak terjadi pada 17 Desember 2014,” beber BPK.
Kesimpulan BPK, pembelian tanah seluas 3,6 hektare itu tidak bisa melakukan. “Personel tim tidak memiliki kewenangan pada saat dilakukannya proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah,” pungkas BPK.
Terakhir BPK menjelaskan, SK Tim Pembelian Tanah RS Sumber Waras yang Dinkes DKI susun meliputi ini disusun hanya untuk memenuhi persyaratan formalitas dan disusun backdate. (akt)