Nusanews.com - Presiden Joko Widodo terseret dalam pusaran skandal korupsi reklamasi Teluk Jakarta. Keterangan itu terungkap dari pengakuan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika menggelar rapat dengan Direksi PT Jakarta Propetindo (Jak Pro) tanggal 26 Mei 2015.
Dalam rapat yang digelar di Balaikota DKI Jakarta itu Ahok menyebut Jokowi tidak akan bisa menjadi Presiden jika tidak ada peran pengembang proyek reklamasi.
“Saya pengen bilang Pak Jokowi tidak bisa jadi Presiden kalau ngandalin APBD, saya ngomong jujur kok. Jadi selama ini kalau bapak ibu lihat yang terbangun sekarang, rumah susun, jalan inpeksi, waduk semua, itu semua full pengembang, kaget gak,” ujarnya seperti dikutip dalam video yang diunggah di Youtube, Selasa (21/6).
Ahok juga menyebut PT Agung Poromoro sebagai pengembang yang paling kooperatif dalam membantu Pemprov DKI.
“Kalau pengembang yang paling koperatif bantu kita itu Podomoro. Mangkanya ada yang tidak suka saya ditulis Gubernur Podomoro,” ujarnya.
Ahok menyebut PT Agung Podomoro berperan dalam banyak proyek infrastuktur di era Jokowi. Salah satunya adalah revitalisasi Waduk Pluit.
“Ini Waduk Pluit bukan Jak Pro keluar duit lho. Ini Podomoro semua,” kata Ahok.
Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Jokowi sempat mengunjui Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 5 Oktober 2013 pasca di revitalisasi. Saat itu Jokowi mengajak Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri dan Rini Soemarno meninjau lokasi.
Seperti diketahui PT Agung Podomoro merupakan salah satu pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta. Proyek ini menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja saat memberikan suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dari Fraksi Partai Gerindra.
Belakangan diketahui proyek reklamasi dengan nilai investasi Rp500 triliun ini cacat hukum. Izin yang diterbitkan oleh Ahok untuk reklamasi digugat oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Hasilnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi pulau G yang diterbitkan untuk PT Muara Wisesa Samudra anak usaha PT Agung Podomoro.
Selain itu terungkap pula Podomoro sudah mengucurkan kewajiban kompensasi tambahan untuk proyek ini yang diakui oleh Ahok baru sebesar Rp200 miliar. Pengakuan ini dikatakan Ahok setelah KPK mendalami korupsi proyek reklamasi.
“Agung Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan pada kami Rp 200-an miliar. Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia udah kerjain. Ada enggak yang belum dia serahkan? Ada,” kata Ahok di Balai Kota, Kamis (12/5/2016).
Benarkah demikian? Faktanya sudah triliunan rupiah dikucurkan Podomoro untuk Pemprov DKI Jakarta yang disinyalir tanpa dasar hukum. Apa saja proyeknya? (Bersambung). (akt)