Nusanews.com - Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Kasman Lassa mengancam akan melaporkan ke kepolisian DPRD setempat jika tetap melanjutkan hak angket untuk mencari-cari kesalahan bupati.
"Saya akan lapor jika DPRD tetap melanjutkan angket untuk mencari-kesalahan saya selama saya menjabat sebagai Bupati Donggala," ungkap Kasman Lassa usai buka puasa bersama di Depot PT. Pertamina, Desa Loli, Donggala, Minggu (26/06/2016).
Kasman menyebut bahwa menyetujui untuk menggunakan hak angket demi mencari kesalahan bupati tidak sesuai bahkan bertentangan dengan kode etik serta tata tertib DPRD setempat.
DPRD, katanya, tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan hak angket demi tujuan yang lebih mengedepankan kepentingan politik sekelompok orang, yang berkeinginan Kasman Lassa lengser dari jabatan bupati di daerah tersebut.
Ia mengutarakan bahwa selama kepemimpinannya, Kabupaten Donggala dalam pemanfaatan dan pengelolaan keuangan APBD dan APBN, berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Dengan demikian opini yang menyebut bahwa Bupati Kasman Lassa korupsi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dengan menggunakan APBD, terbantahkan dengan sendirinya oleh WTP yang diberikan BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah.
"BPK RI memberikan predikat dan penghargaan WTP kepada Kabupaten Donggala, itu artinya pengelolaan dan pemanfaatan keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk tidak ada korupsi dan sebagainya seperti yang disangkakan oleh oknum-oknum tertentu," ujarnya.
Sebelumnya DPRD Donggala, Sulawesi Tengah, menyetujui penggunaan hak angket atau penyelidikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Donggala Kasman Lassa.
Persetujuan itu lewat rapat paripurna khusus yang berlangsung Jumat 17 Juni dipimpin Ketua DPRD Yasin, beberapa kali mengalami penundaan karena tidak kuorumnya jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dari 30 anggota DPRD hanya 20 orang yang hadir, sementara sesuai ketentuan untuk menentukan hak angket diperlukan tigaperempat dari jumlah anggota atau 23 orang. (rn)