Nusanews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menindak lanjuti rekomendasi hasil pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK dan BPK baru menggelar pertemuan untuk menyamakan persepsi soal tidak ada indikasi korupsi dalam pembelian lahan itu pada Senin (20/6) kemarin.
Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah menyatakan belum mengambil keputusan, termasuk rekomendasi BPK soal pengembalian uang yang diduga sebagai kerugian pembelian lahan sebesar Rp 191,3 miliar setelah ada surat tembusan resmi dari 2 lembaga itu.
"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu. Nanti kan mungkin ada semacam surat, atau apa, dari KPK, atau BPK. Nanti ya kita sesuai isi surat, harus seperti apa," kata Saefullah di Balai kota, Jakarta, Selasa (21/6).
Saefullah menyebut pihak yang seharusnya mengembalikan uang kerugian pembelian lahan seluas 3,6 hektar adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras bukan Pemprov DKI.
"Yang mengembalikan bukan DKI, yang nerima uang. Tapi itu kalau memang seperti itu. Kita kan tunggu formalnya. Dari KPK atau BPK seperti apa. Nanti kita lihat isinya seperti apa," tegasnya.
Ditambahkannya, uang yang sudah dikembalikan, nantinya akan dimasukkan ke kas daerah. Kemudian, lanjut Saefullah, akan dicatat ke e-budgeting agar dapat digunakan tahun depan.
"Dikembalikan ke kas daerah. Masuk ke sistem anggaran, jadi saldo kita. Dia nanti jadi bagian dari anggaran tahun berikutnya," pungkas dia.
Sebelumnya, dalam pertemuan itu, KPK menyatakan tidak menemukan pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proses tersebut. Pengadaan lahan itu dinilai BPK merugikan negara Rp 191,3 miliar.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Rp 191,3 miliar harus dikembalikan oleh Pemprov DKI. Jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis. (mdk)