logo
×

Senin, 20 Juni 2016

Pengacara Bang Ipul: Uang Rp700 Juta Bukan Suap Tapi Gratifikasi!

Pengacara Bang Ipul: Uang Rp700 Juta Bukan Suap Tapi Gratifikasi!

Nusanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sejumlah Rp700 juta di dalam mobil milik Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditangkap pada Rabu (15/6/2016).

Diduga uang tersebut diperuntukkan untuk memengaruhi vonis hukuman bagi pedangdut Saipul Jamil.

Namun, pengacara pedangdut Saiful Jamil, Nazaruddin Lubis menegaskan, tidak ada upaya suap yang dilakukan pihaknya kepada Rohadi. Dia, membantah membantah bila uang itu dikatakan uang suap.

"Saya tegaskan dan garisbawahi kepada teman-temuan bahwa ini adalah bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara," ujar Nazaruddin di gedung KPK, Senin (20/06/2016).

Nazaruddin menjelaskan, mengapa uang tersebut disebut gratifikasi. Karena menurutnya, panitera PN Jakut sangat aktif meminta gratifikasi.

"Di sini kita bisa lihat siapa yang aktif. Kalau berdasarkan fakta aktifnya berada di oknum panitera penggati PN Jakut. Kenapa? karena yang menangani kasus SJ adalah DS. Tapi kok dia (Rohadi) enggak ada hubungannya, dia ikut cawe-cawe. di situ kita lihat aktifnya dia," tuturnya.

Dia mengatakan, soal pihak yang paling bersalah nantinya akan dibuktikan pada pemeriksaan lebih lanjut.

Hari ini, dirinya mengaku akan mendampingi koleganya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

"Itu kita lihat nanti pemeriksan lebih lanjut. Saya belum mendalami, hari ini baru akan diulai BAP sebagai tersangka, dalam kasus OTT," tandasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Panitera PN Jakut Rohadi dan Pengacara Saipul Jamil Bertha Natalia terkait dugaan suap dalam penanganan perkara pelecehan seksual pedangdut Saiful Jamil di PN Jakarta Utara, Rabu (15/06).

KPK menyita uang senilai Rp250 juta yang diduga merupakan uang suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil. Selanjutnya, penyidik KPK juga berhasil mendapatkan uang sebesar Rp700 juta yang disimpan di mobil Rohadi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Rohadi Panitera PN Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah Kakak Kandung Saiful Jamil. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: