logo
×

Kamis, 30 Juni 2016

OTT KPK ‘Mengalihkan’ Disposisi AHOK atas Pembelian Lahan Milik Sendiri Rp 648 M

OTT KPK ‘Mengalihkan’ Disposisi AHOK atas Pembelian Lahan Milik Sendiri Rp 648 M

Nusanews.com - Berita mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada anggota DPR RI asal partai Demokrat berhasil menutupi pemberitaan mengenai adanya bukti diposisi Gubernur Ahok atas pembelian lahan milik sendiri di rusun Cengkareng senilai Rp 648 Miliar yang sedang heboh.

Ini Disposisi Ahok Saat DKI Beli Lahan Milik Sendiri:

Pembelian lahan 4,6 hektare di Cengkareng Barat pada November tahun lalu terjadi setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan disposisi pada 10 Juli 2015. Dengan disposisi itu artinya pembelian tanah yang akhirnya diketahui ternyata tanah milik DKI sendiri itu sepengetahuan dan sepertujuan Ahok.

Bukti disposisi Ahok itu sudah dimuat di Koran Tempo, kemarin, edisi Selasa 28 Juni 2016.

Dan saat publik menyoroti kasus yang kembali menerpa Ahok ini, tiba-tiba ada OTT KPK Selasa malam tadi. Berita OTT KPK ini memang berhasil mengalihkan perhatian publik atas ditemukannya bukti disposisi Ahok terkait pembelian lahan milik sendiri di Cengkareng.

Aktivis sosial media, Buni Yani, mengingatkan: "Yang terang-benderang indikasi korupsinya (kasus Ahok) tidak diapa-apakan. (Sekarang ramai OTT KPK). Jangan terperdaya seolah-olah KPK sudah melakukan tugasnya dengan benar," sebutnya mengomentari OTT KPK.

Harusnya KPK menindaklanjuti setiap fakta yang keluar terkait kasus tersebut, karena sudah jelas KPK telah menerima laporan terkait kasus rusun Cengkareng tersebut lebih dahulu.

Publik dapat menilai, apapun yang dikerjakan oleh KPK, kini tak lebih menjadi lembaga pelindungan terhadap korupsi yang dilakukan penguasa; contoh pada kasus sumber waras KPK telah lebih dahulu menyatakan tidak ditemukan adanya tindakan korupsi tanpa mau mengklarifikasikan kepada BPK, bahkan hasil audit BPK seperti sampah dibuang begitu saja.

Sekarang kembali terulang, KPK menjadi ‘pengalih’ atau decoy terhadap penyelidikan yang menyeret nama Gubernur Ahok pada kasus Rusun Cengkareng yang nilainya LEBIH FANTASTIS dimana berdasar audit BPK pembelian lahan itu, selaian itu tanah milik DKI sendiri, harganya pun kemahalan Rp 362 Miliar dari NJOP.

Apakah publik masih mau menerima keberadaan lembaga anti korupsi tersebut? Dengan menimbang tindak tanduknya selama ini yang selalu melindungi kepentingan penguasa. (pp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: