Nusanews.com - Sejumlah LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Budget Center (IBC) akan melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Anggota DPR RI Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo Fadli Zon dan Rachel Maryam telah menyalahgunakan jabatan publiknya untuk kepentingan pribadi. Yakni meminta agar keluarga mereka difasilitasi oleh Dubes Besar RI untuk Amerika Serikat dan Perancis.
"Permohonan fasilitas penjemputan dan bantuan transportasi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 4 Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR. Oleh karena itu, (kami) akan melaporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini dilakukan dalam rangka mendorong MKD menegakkan etik DPR serta mencegah persoalan ini menjadi persoalan yang terus berulang," ujar Adnan melalui keterangan pers yang diterima TeropongSenayan, di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Adnan menambahkan, pihaknya akan melaporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD DPR RI pada siang ini pukul 11.00 wib.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh surat Sekjen DPR RI kepada Duta Besar RI untuk Amerika Serikan di Washington D.C dan Konsul Jenderal RI di New York yang membawa nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon beserta anaknya. Surat tersebut berisi permohonan penjemputan dan pendampingan puteri Fadli Zon, Shafa Sabila Fadli, yang melakukan perjalanan ke New York.
Selain itu, publik juga dihebohkan atas surat permohonan Anggota DPR Rachel Maryam kepada Duta Besar RI untuk Republik Prancis. Melalui surat tersebut, Rachel Maryam meminta bantuan penjemputan dan transportasi lokal selama ia dan keluarganya berkunjung di Paris. (ts)