Nusanews.com - Pemprov DKI kembali kalah melawan gugatan mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Retno Listyarti untuk kasus pemecatan sepihak dari jabatan kepala sekolah.
“Dalam amar putusan yang dikirimkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) disebutkan kalau saya memenangkan pengadilan,” ucap Retno kepada Aktual.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/6).
Putusan banding ini menguatkan, Kepala Dinas Pendidikan DKI telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Retno, dan bertentangan dengan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan Hak Asasi Manusia.
Ujar peraih Islamic Educator Awards di tahun 2013 itu, pemecatan dirinya juga tidak memenuhi unsur-unsur perundangan sebagaimana seharusnya.
Saat putusan PTUN, Disdik DKI harus lakukan tiga hal kepada Retno. Pertama, mengembalikan jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta kepada Retno. “Kedua, adalah harus merehabilitasi nama baik saya, kemudian mengangkat martabat harkat saya sebagaimana sebelumnya,” tutur Sekjen Forum Musyawarah Guru Indonesia (FSGI) itu.
Keputusan yang ketiga, Disdik DKI harus membayar biaya perkara gugatan sebagai pihak yang kalah.
Meski sudah dinyatakan menang, Retno mengaku belum mengetahui pertimbangan hakim atas putusan tersebut. Pasalnya, dia belum menerima salinan putusan tersebut dan hanya sekedar diberitahu jika dirinya menang. “Kalau itu (pertimbangan) saya belum tahu pertimbangan hakin apa karena salinannya belum didapat. Bisa tahu ya besok,” ucap dia. (akt)