Nusanews.com - Kepala Inspektorat DKI Jakarta Mery Erna Hani mengatakan, temuan LHP BPK umumnya berada pada kegiatan pengadaan, kekurangan volume dalam suatu kegiatan, serta keterlambatan penyerahan pengerjaan.
Mayoritas temuan tersebut dalam pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga. Namun, sayangnya, ia tak bisa merincikan satu persatu temuan yang paling besar. Khususnya yang terindikasi kerugian keuangan daerah.
"Saya belum memegang LHP BPK. Tapi sebelum diterbitkan, sejak Februari lalu, BPK sudah menjelaskan kepada masing-masing pengguna anggaran atau perangkat daerah. Bahkan, ada beberapa temuan yang sudah dikembalikan," kata Mery di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Temuan-temuan tersebut, lanjut Mery tentunya tidak menjadi masalah apabila dalam dua bulan kedepan para pengguna anggaran sudah mengembalikan.
Sebelumnya, ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dari Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 mengatakan, terdapat 50 temuan senilai Rp 30,15 triliun atau separuh anggaran dari Peraturan Gubernur (Pergub) 2015 sebesar Rp 69,28 Triliun.
Dari temuan Rp30 triliun itu, kata Pras, terdiri dari tiga temuan. Pertama, temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp41 miliar. Kedua, kekurangan penerimaan daerah Rp5,8 miliar. Dan ketiga, administrasi Rp30,11 triliun, dimana salah satunya berupa aset dinas pendidikan Rp15,2 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya, dan aset lainnya yang belum validasi Rp14,5 Triliun.
"Ini bukti dari tidak ada niatan diri Gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki kinerja. Temuan-temuan ini dan opini WDP sudah yang ketiga kalinya terjadi dan berturut-turut," kata Pras melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Minggu (5/6/2016). (ts)