Nusanews.com - Tindakan kepolisian yang menahan aktivis Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Kelurahan Penjaringan, Sugiyanto alias Otoy, tanpa surat resmi penangkapan menuai kritik keras.
Ketua Umum SPRI, Marlo Sitompul dengan tegas mengatakan, penangkapan itu merupakan tindakan blunder aparat kepolisian.
“Upaya ini merupakan pembungkaman terhadap aktivis dan gerakan rakyat melawan kebijakan Gubernur Ahok,” kata Marlo melalui pesan elektroniknya kepada redaksi, Minggu (26/6/2016).
SPRI, lanjut dia, selama ini merupakan salah satu organisasi rakyat yang paling keras melawan kebijakan pengusuran oleh Ahok di Jakarta.
Kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara, Marlo Sitompul mendesak segera membebaskan Otoy dan bersikap netral dalam menghadapi gelombang perlawanan rakyat melawan Ahok.
“Jangan sampai polisi dan hukum dijadikan alat bagi kepentingan seseorang demi kekuasaan,” katanya seperti diberitakan RMOLJakarta.com.
Sebelumnya, Otoy ditangkap Jumat (24/6/2016), pukul 01.00 Wib. Aktivis SPRI Kelurahan Penjaringan itu dijemput paksa pihak kepolisian pasca insiden bentrokan warga dengan polisi saat menolak kedatangan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meresmikan RPTRA Penjaringan Indah.
Nurul Chotimah, istri Sugiyanto, mendatangi Polres Jakarta Utara dua kali pada Jumat pagi dan sore, namun pihak kepolisian tidak mengabulkan dia bertemu suaminya.
Informasi terakhir, Sugiyanto telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. (ps)