Nusanews.com - Verifikasi administrasi dan faktual KTP bagi persyaratan calon gubernur (cagub) perseorangan bukan hal baru. Sejak Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2012, aturan tersebut sudah berlaku dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, melakukan tahapan itu.
Berdasarkan hasil Revisi Undang-undang Pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Nomor 8 Tahun 2015, dijelaskan ada persyaratan untuk verifikasi yang diatur dalam pasal 48. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP. Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, yang verfikasi faktual antara 2012 dan 2017 adalah hanya tenggat waktunya.
Dia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3 huruf (b) verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
"Jelas ya itu penjelasannya. Kalau, 2012 sampai akhir verifikasi baru dicoret. Itu saja yang beda. Jadi, jangan lebay lah," kata Sumarno saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Sedangkan untuk melakukan seleksi pembentukan PPK dan PPS, menurutnya akan dimulai satu bulan. Yakni, 21 Juni sampai 20 Juli 2016. Kemudian, penyerahan syarat dukungan cagub perseoranan 6 sampai 10 Agutus 2016. "Proses verifikasi dilakukan selama 14 hari," terangnya.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu siap menjalankan perintah UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikeluarkan KPU pusat. "Kami akan lakukan verikasi secara transparan," tandas Sumarno.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti menyatakan siap jalankan dan mengikuti UU Pemilukada hasil revisi. Pada UU pemilukada yang baru Bawaslu diberikan kewenangan besar. Yakni, pada pasal 144 menerangkan putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota paling lambat 3 hari kerja. "Ini baik bagi saya," jelasnya. (ht)