logo
×

Senin, 20 Juni 2016

KPK Periksa Saksi Tersangka Baru Kasus Suap Gatot di Mako Brimob

KPK Periksa Saksi Tersangka Baru Kasus Suap Gatot di Mako Brimob

Nusanews.com -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi tersangka baru kasus suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, kepada DPRD Sumut, di Mako Sat Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (20/6). Lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan 28 saksi pada hari ini.

Berdasarkan data Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ke-28 saksi diperiksa yaitu Zulkanain, Mulyani, Ristiawati, Tahan Manahan Panggabean, Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, Yusuf Siregar, Marahalim Harahap, Rahmad P. Hasibuan, Mustofawiyah, Indra Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Tagor Pandapotan Simangunsong, Evi Diana, Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon, Iman B. Nasution, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Khairul Fuad, Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, dan Yan Syahrin. Mereka merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam daftar saksi itu terdapat nama Evi Diana. Dia merupakan istri T Erry Nuradi, Gubernur Sumut. Mereka akan diperiksa buat tersangka Muhammad Afan. Politikus PDI Perjuangan itu merupakan satu dari tujuh tersangka baru kasus suap ini.

Selain Afan yang merupakan wakil ketua DPRD Sumut 2009-2014, KPK juga menetapkan enam anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Keenamnya yaitu Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan), Zulkifli Efendi Siregar (Partai Hanura), Zulkifli Husein (PAN), Bustami(PPP), Guntur Manurung (Partai Demokrat), dan Parluhutan Siregar (PAN).

Berdasarkan pantauan wartawan hingga pukul 11.00 WIB, hanya dua saksi terlihat hadir. Keduanya yaitu Brilian Moktar dan Hardi Mulyono. Pemeriksaan berlangsung di gedung utama Mako Sat Brimob Polda Sumut.

KPK menyatakan, ketujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot Pujo Nugroho, selaku Gubernur Sumatera Utara. Pemberian itu terkait enam hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Ke empat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015. Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Dan ke enam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketujuh tersangka baru ini menambah jumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tersangkut kasus suap dari Gatot.

Sebelumnya, lima orang telah divonis dan dijatuhi hukuman. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut periode sama yakni Chaidir Ritonga (anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (Ketua DPRD Sumut 2014-2019). (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: