Nusanews.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sekretariat jenderal MPR RI, DPD RI, dan sekretaris Mahkamah Agung (MA) berujung pengusiran perwakilan MA di Komisi III DPR. Hal tersebut lantaran Sekretaris MA diwakili Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur.
Awalnya, setelah RDP diputuskan dibuka untuk umum, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyampaikan bahwa ada surat untuk pimpinan komisi III. Surat tersebut berisi surat kuasa dari pimpinan MA agar Nurhadi bisa digantikan dengan Aco untuk membahas APBN-P 2016.
"Ada surat ketua MA yang ditujukan ketua komisi III. Intinya sekretaris MA tidak dapat hadir acara ini alasan sedang mengikuti kegiatan sebagai ketua tim penguji pada uji kompetensi calon eselon tingkat II," ucap Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).
Sedangkan Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufiqulhadi menegaskan bahwa harusnya lembaga negara seperti MA menghormati DPR. Maka dari itu, harus respect dengan mendatangkan orang yang diundang DPR.
"Seharusnya lembaga lain ada respectasi juga. Kalau misalnya sek-MA kan kelihatannya 3 hari, kalau tidak bisa hari ini kan bisa besok. Ada waktu ke sini. Karena hal seperti itu tidak bisa berlarut-larut. Kami sebagai anggota komisi III tidak bisa menerima hal seperti ini," ujarnya.
Taufiqulhadi berharap agar Nurhadi menyelesaikan tugasnya untuk uji kompetensi terlebih dahulu. Setelah itu menghadiri undangan komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga angkat bicara. Dia berharap RDP dilanjutkan saja sembari memaklumi karena Nurhadi lagi tertimpa kasus maka akan menghindari DPR dan media sejenak.
"Sudah rahasia umum sekretaris MA kita, kita juga mengerti permasalahan beliau yang lagi ramai. Mungkin beliau mengurangi untuk memberi komentar dulu. Saya mohon kita dengarlah mitra kita dari MPR, DPD, dan MA. Persoalan besar kita kecilkan, yang kecil kita hilangkan," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Ichsan Soelistio juga menganggap sebaiknya RDP dilanjutkan. Hanya saja komisi III DPR bisa memberikan catatan yang harus dibawa pulang perwakilan MA terkait anggaran tambahan.
"Kita perlu pertanggungjawaban antara menggunakan anggaran terbatas untuk kemewahan kantor pusat dan pemanfaatan untuk peningkatan di daerah-daerah. Kalau waktu tidak cukup, dibintangi saja terkait tambahan MA ini tapi rapat ini dilanjutkan saja terus," kata Ichsan.
Namun Benny tetap geram, dia masih tidak terima Nurhadi diwakili. Sebab menurutnya di RDP komisi III DPR ini bukan tempat asal-asalan dalam mengambil keputusan.
"Bapak pengguna anggaran kan, bukan kuasa anggaran kan. Ada kewenangan-kewenangan yang tidak bisa kita bicara di sini tanpa memiliki kewenangan itu," ungkap Benny.
Saking geramnya, Benny malah meminta Aco sebaiknya menemui sekretaris komisi III DPR sebagai perwakilan komisinya. Menurutnya biar adil. Sebab dia tak ingin di kemudian hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya karena dalam pembahasan anggaran, MA justru bukan diwakili kuasa anggaran.
"Kami ini nanti kena efek hukumnya. Bagaimana pimpinan komisi bicara dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan," ujarnya.
Lantas kemudian Aco menghampiri Benny untuk menyerahkan beberapa berkas. Kemudian dia melenggang ke luar ruang rapat tanpa menemui sekretaris komisi III DPR terlebih dahulu untuk meninggalkan gedung DPR. (mdk)