
Nusanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa putra Bos Agung Sedayu Grup (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma. Direktur Utama Agung Sedayu Grup itu diperiksa terkait kasus suap Pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Pemeriksaan ini merupakan yang kelima bagi Richard. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Muhamad Sanusi)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/06/2016).
Selain Richard, penyidik KPK juga memeriksa dua Anggota DPRD DKI yakni Syarifuddin dan Capt H Subandi. Turut pula diperiksa Dirut PT imemba Contractor Boy Ishak.
"Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama," kata Yuyuk.
Richard sendiri sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Selain Richard, lima orang lainnya adalah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, CEO Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, Gerry staff dari PT Agung Podomoro Land, dan sekretaris Ariesman Widjaja, Berlian.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Trinanda Prihantoro. (rn)