Nusanews.com - Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Aco Nur kecewa diusir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Padahal menurutnya, jauh hari dia disuruh untuk membuat surat kuasa perwakilan yang ditandatangani ketua MA.
Aco menganggap dirinya sah mewakili Sekretaris MA Nurhadi untuk membahas APBN-P 2016 dengan komisi III DPR.
"Ada suratnya (surat rekomendasi wakili sekretaris MA) dari ketua Mahkamah Agung," kata Aco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).
Aco juga menjelaskan, Nurhadi sedang sibuk kegiatan sebagai ketua tim penguji uji kompetensi eselon tingkat II. Acara tersebut berlangsung selama 3 hari.
"Pak Nurhadi ada kegiatan. Sampai besok, Jumat," tuturnya.
Aco tak mau ambil pusing, dia menunggu surat undangan dari komisi III DPR kembali. Namun dia memendam rasa keweca.
"Saya dua kali diusir, saya kecewa. Kemarin disuruh bikin surat dari pimpinan sebagai formalitas. Tapi sekarang enggak boleh mewakili karena alasannya saya bukan kuasa anggaran," ungkapnya.
Aco menjelaskan, pagu anggaran yang bagi MA lebih dari Rp 8 triliun. Namun dia sebenarnya akan menyampaikan ke komisi III DPR terkait ada penghematan anggaran.
"Penghematan Rp 194 miliar. Enggak ada tambahan," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, saking geramnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman yang menjadi pimpinan RDP malah meminta Aco sebaiknya menemui sekretaris komisi III DPR sebagai perwakilan komisinya.
Dia tak ingin di kemudian hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya karena dalam pembahasan anggaran, MA justru bukan diwakili kuasa anggaran.
"Kami ini nanti kena efek hukumnya. Bagaimana pimpinan komisi bicara dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan," ujar Benny.
Lantas kemudian Aco menghampiri Benny untuk menyerahkan beberapa berkas. Kemudian dia melenggang ke luar ruang rapat tanpa menemui sekretaris komisi III DPR terlebih dahulu. (mdk)