
Nusanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus suap terhadap Rohadi, panitera Pengadilan Jakarta Utara terkait vonis ringan pedangdut Saipul Jamil. Saat ini kasus terus didalami berapa sebenarnya uang suap yang dijanjikan pihak Saipul.
Dalam operasi tangkap tangan, uang Rp 250 juta diamankan sebagai barang bukti. Selain uang itu, ditemukan pula Rp 700 di mobil milik Rohadi.
"Belum dapat informasi berapa komitmen deal dari kasus ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (20/6).
Saat ini, masih didalami apakah uang Rp 700 juta itu ada keterkaitannya dengan uang Rp 250 juta yang diberikan pihak Saipul Jamil melalui kakak kandungnya Samsul Hidayatullah. Menurutnya, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intens terhadap keempat tersangka guna menguak adanya janji-janji atau pemberian lain antara Rohadi dengan pihak Saipul Jamil.
"Tunggu dulu ini masih pemeriksaan," tukasnya.
Diketahui, Rabu (15/6) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini panitera Pengadilan Jakarta Utara yang diciduk KPK. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk)