logo
×

Senin, 20 Juni 2016

Junimart: TemanAhok Tak Usah Kebakaran Jenggot Soal Duit Rp 30 M

Junimart: TemanAhok Tak Usah Kebakaran Jenggot Soal Duit Rp 30 M

Nusanews.com - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menegaskan, dugaan aliran dana Rp 30 miliar dari persekongkolan reklamasi Teluk Jakarta yang masuk rekening TemanAhok melalui Cyrus Network dan Sunny Tanuwidjaya, diserahkan sepenuhnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tunggu saja, tidak ada yang perlu diperdebatkan. Tidak ada yang perlu merasa kebakaran jenggot. Tidak perlu membela diri lah. Kita tunggu KPK bergerak. Kita tunggu KPK bisa menyimpulkan apakah memang ada aliran itu atau tidak, itu saja saya kira," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).

Politikus PDIP ini yakin, jika KPK sudah jauh hari mengendus adanya aliran dana tersebut. Karena itu dia optimis, KPK bisa mengungkap hal itu.

"KPK tentu lebih mempunyai bukti tentang ini, Pak Laode Muhammad Syarief sudah mengatakan bahwa mereka sudah mengetahui dan sedang melakukan lidik, ya kita tunggu saja. Ibu Basariah juga mengatakan konon sudah memeriksa beberapa orang terkait dengan dugaan aliran dana ini," ungkapnya.

Junimart juga mengungkapkan, dirinya tidak tengah menyerang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan tetapi TemanAhok. Sebab menurutnya, beberapa saksi terkait aliran dana pemulusan laju proyek tersebut sudah pernah dipanggil oleh KPK.

"Perlu saya sampaikan, saya tidak pernah mengatakan Ahok, tapi TemanAhok, ini yang harus dikritisi, ini yang harus ditelusuri. Ahok harus dikawal!" ujarnya.

Junimart juga menilai, jangan sampai ada instansi lain yang tak berwenang namun justru akan membuat suasana makin keruh. Maka dari itu, dia meminta semua pihak menahan diri agar KPK bisa bekerja terlebih dahulu.

"Apakah ICW itu KPK? Tolong juga kita saling menahan diri, tidak boleh mendahului, ICW dudukanlah pada fungsi yang sebenarnya, tidak boleh memberikan komentar. Serahkan ke KPK, saya juga begitu, saya sampaikan ke KPK, maka KPK wajib untuk menindaklanjuti," pungkasnya. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: