Nusanews.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda). Alasannya perda-perda tersebut dinilai bermasalah.
Pembatalan ini segera menyulut perhatian publik. Ada yang mempertanyakan keputusan yang dianggap gegabah tersebut. Bahkan, sebagian publik, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar perda-perda yang dibatalkan tersebut diumumkan ke publik.
Atas desakan itu, akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda), termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) ke laman resmi www.kemendagri.go.id.
“Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (20/6).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung mengatakan, pembatalan 3.143 perda tersebut dilandasi dua pertimbangan. Pertama yang diambil Kemendagri yaitu terkait konsistensi dengan peraturan yang berada di atasnya.
"Pertimbangan terutama terkait konsistensi peraturan perundangan di atasnya," kata Yuswandi, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Pertimbangan kedua, kata Yuswandi, pembatalan Perda itu lantaran dianggap menjadi penghambat proses investasi ekonomi dan pelayanan publik. Dia memberikan contoh salah satunya Perda retribusi menara telekomunikasi. (ts)
Untuk melihat daftar Perda yang dibatalkan KLIK DISINI.