logo
×

Kamis, 02 Juni 2016

Gerindra: Anggota Legislatif Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada

Gerindra: Anggota Legislatif Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada

Nusanews.com -  Anggota DPR, DPD dan DPRD merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui proses pemilihan umum, sehingga mekanisme pengunduran diri ketika mau mau dalam Pilkada harus disebabkan oleh alasan-alasan yang bersifat khusus.

Karena itu, kata Wakil Ketua Komisi II, Ariza Patria, aturan mundur  seharusnya hanya berlaku pada PNS, TNI, dan Polri yang memang berpotensi terganggu netralitasnya saat menjalankan tugas negara di masa kampanye.

"Kalau anggota legislatif kan dia tidak memegang birokrasi dan anggaran, mereka tidak perlu mundur kalau mau maju di Pilkada karena tidak ada konflik kepentingan di situ. Jika mengikuti logika Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 itu, seharusnya dikeluarkan bagi jabatan yang sekiranya bisa menimbulkan konflik kepentingan," kata Ariza beberapa saat lalu (Kamis, 2/6).

Terkait syarat dukungan terhadap pasangan calon, sambung Ariza, Fraksi Gerindra konsisten meminta agar syarat diturunkan dari 20-25 persen, menjadi 15-20 persen. Menurutnya, penurunan ambang batas ini dimaksudkan agar partai politik mempunyai kesempatan yang lebih luas dan mempunyai banyak pilihan dalam menentukan kepala daerah.

"Argumentasi penurunan persentase juga untuk memastikan partai politik bertanggungjawab terhadap fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik," demikian Ariza. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: