Nusanews.com - Sebanyak dua peraturan daerah di Kota Bekasi, Jawa Barat, dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, dua peraturan itu dianggap tumpang tindih dengan peraturan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bagian Hukum, Kota Bekasi, Hany Siswadi mengatakan, dua peraturan yang dibatalkan ialah peraturan daerah mengenai retribusi air bawah tanah dan pengolahan air bawah tanah.
"Kini peraturan itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Hany di Bekasi, Selasa (21/6).
Menurut Hany, sebelum peraturan tersebut dibatalkan, pemerintah bisa mengutip retribusi langsung dari pemakai air tanah di wilayah setempat. Namun, kini tak bisa lagi karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pemerintah daerah tetap mendapatkan pendapatan asli daerah dari sektor pemakaian air bawah tanah. Namun sifatnya bagi hasil dengan Jawa Barat," ujar dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Di antaranya, karena menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.
Selain itu, lantaran dianggap menghambat proses perizinan dan investasi, Perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (mdk)