Nusanews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam kolom nama, kepanjangan KPK dalam surat itu berubah menjadi Komisi Perlindungan Korupsi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut, kesalahan penulisan surat itu merupakan bentuk sabotase. Bahkan, dia langsung memecat staf yang bertugas menuliskan surat tersebut.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati enggan mengambil pusing kesalahan penulisan dan langkah pemecatan yang telah diambil Menteri Tjahjo. Menurut dia, itu merupakan urusan internal Kemendagri.
"Itu urusan internalnya Kemendagri lah," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2016).
Yuyuk membenarkan, pihaknya menerima surat yang salah penulisan kepanjangan KPK dari Kemendagri pada Selasa 7 Juni 2016. Pihak Kemendagri pun sadar ada kesalahan penulisan dan akan mengirim surat baru hasil perbaikannya.
"Memang benar menerima surat itu tanggal 7 Juni 2016 lalu. Kemendagri menyadari ada kesalahan kemudian menarik surat tersebut dan akan melakuan revisi," terang dia. (ok)