logo
×

Selasa, 07 Juni 2016

Candra Naya Menggugat!, Itu Adalah Bukti Ahok Bohong Dan Menipu Rakyat

Candra Naya Menggugat!, Itu Adalah Bukti Ahok Bohong Dan Menipu Rakyat

Nusanews.com - Dugaan ketidakberesan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta mulai terkuak.Terlebih setelah Perhimpunan Sosial Candra Naya, melalui kuasa hukumnya, Amor Tampubolon dan Rohana resmi mengajukan gugatan pembatalan pelepasan hak atas tanah Rumah Sakit Sumber Waras ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (3/3) lalu.

Gugatan bernomor 330/Pdt,6/2016/PNJKTBRT itu ditujukan kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang beralamat di Jalan Kyai Tapa No. 1 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, sebagai tergugat, serta Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, sebagai pihak yang disebut turut tergugat.

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma mengatakan, munculnya gugatan Perhimpunan Candra Naya itu membuktikan bahwa memang ada yang tidak beres dalam jual beli lahan RS Sumber Waras.

"Sudah sejak awal saya mengatakan ada yang tidak beres dalam proses jual beli lahan RS Sumber Waras itu. Sekarang terbukti, pihak Candra Naya mengajukan gugatan ke pengadilan," katanya.

Menurut kuasa hukum Perhimpunan Sosial Candra Naya, gugatan pembatalan pelepasan hak atas tanah RS Sumber Waras ke PN Jakarta Barat itu didasarkan pada keyakinan penggugat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah terhadap lahan tersebut.

Disebutkan, Perhimpunan Candra Naya pada mulanya adalah sebuah organisasi sosial berbentuk perkumpulan bernama Perkoempoelan Sin Ming Hui yang didirikan pada tanggal 26 Januari 1946, dengan tujuan mengabdi pada masyarakat, mempererat persaudaraan, dan mempertinggi derajat manusia. Akta pendirian Perkoempoelan Sin Ming Hui ini dimuat dalam Berita Negara RI No. 37, Tambahan Berita Negara RI No. 40 tanggal 7 Mei 1957. Keberadaan RS Sumber Waras adalah salah satu upaya perhimpunan Candra Naya untuk mewujudkan tujuan pendirian organisasi itu, di samping mendirikan lembaga-lembaga pendidikan.

Lieus berkeyakinan, gugatan itu diajukan karena proses hibah lahan dari Perhimpunan Candra Naya ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sejak semula memang cacat dan tidak sah secara hukum.

"Apalagi disebut-sebut hibah itu tidak melalui  proses persetujuan rapat anggota. Itu berarti, ketika Ahok, atas nama Pemprov DKI memberi lalan itu, sesungguhnya status lahan RS Sumber Waras masih dalam sengketa," tutur Lieus.

Indikasi kuat adanya praktik manipulasi dan korupsi dalam kasus Sumber Waras, tutur Lieus lagi, dapat dilihat dari rencana Kartini Muljadi selaku ketua yayasan Sumber Waras yang akan mengembalikan uang hasil penjualan Sumber Waras ke pada Pemprov DKI sebesar Rp 355 milyar.

"Padahal uang yang dikeluarkan Pemprov DKI  pada tanggal 31 Desember 2014 untuk membeli lahan itu senilai Rp 755 miliar. Pertanyaannya, ke mana dana sisa Rp 400 miliar lagi?” tanya Lieus.

Dengan munculnya gugatan Perhimpunan Candra Naya itu, Lieus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja lebih cepat.

"Jangan sampai semua bukti hilang atau para pelaku melarikan diri, baru KPK bertindak," katanya.

Sebab, tambah Lieus, sudah terbukti Ahok, atas nama Pemprov DKI membeli lahan yang statusnya masih sengketa.

"Masa sih sebagai gubernur dia nggak tau kalau lahan RS Sumber Waras itu berstatus sengketa? Semua tokoh Tionghoa di Jakarta tau sejarah dan kondisi RS Sumber Waras. Jadi kalau Ahok ngaku nggak tau, dia pasti bohong," ujar Lieus. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: