Nusanews.com - Laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2015 terdapat empat kementerian dan lembaga yang laporan keuangannya mendapat opini tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keempat lembaga tersebut yakni, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Sosial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengatakan opini TMP tersebut mengindikasikan adanya potensi kerugian negara.
"TMP mengarah kepada potensi kerugian negara. Sebab, ada bentuk penyalahgunaan anggaran yang berawal dari ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan pelaksanaannya," ujar Apung di Kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2016).
"Status TMP, disimpulkan dari LKPP yang tidak dapat dievaluasi oleh BPK," lanjut dia.
Piala Kemerdekaan dan bantuan Rio Haryanto
Meskipun menyebut ada potensi kerugian negara, namun Apung belum bisa memastikan nominal kerugian yang dimaksudnya itu.
Dia hanya mencontohkan ketidakesuaian laporan keuangandi Kemenpora terkait penyelenggaraan Piala Kemerdekaan.
"Memang di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), BPK tidak menyebutkan opininya. Tapi ini bisa diduga dalam laporan di Kemenpora bermasalah. Misalnya, di salah satu penggunaan anggaran untuk mengadakan Piala Kemerdekaan pada 2015," ucap Apung.
Sebelumnya, anggaran dana penyelenggaraan Piala Kemerdekaan pernah menjadi sorotan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh indonesia (PSSI).
Menurut PSSI, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak memberi ruang bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenpora untuk menyelenggarakan turnamen. Namun, pemerintah juga tidak bisa memanfaatkan sumber dana dari swasta.
Apung melanjutkan, pada tahun ini Kemepora juga memberikan bantuan kepada pebalap F1, Rio Haryanto.
"Nah ini harus dijelaskan, ini dari mata anggaran mana, dan sudah diberikan atau belum. Jangan sampai timbul masalah baru lagi," kata Apung.
TVRI dan Komnas HAM
Ketidaksesuaian perencanaan dan laporan keuangan juga terjadi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Selain Kemenpora, kata Apung, TVRI juga perlu disoroti. Pasalnya, lembaga penyiaran tersebut sudah dua tahun berturut-turut mendapatkan status TMP, yakni tahun ini dan sebelumnya.
Sementara mengenai Kementerian Sosial, kata Apung, predikat TMP diberikan lantaran adanya anggaran dana seperti banjir dan bencana alam lainnya yang secara mendesak dan mendadak dikeluarkan, namun belum dilaporkan.
Apung menambahkan, agar tidak terulang adanya opini TMP oleh BPK, maka kementerian dan lembaga harus memperbaiki tata kelola anggarannya. (kp)