logo
×

Rabu, 22 Juni 2016

Ahok: Podomoro Sudah Setor Rp2 Triliun Lebih Untuk Izin Reklamasi

Ahok: Podomoro Sudah Setor Rp2 Triliun Lebih Untuk Izin Reklamasi

Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut PT Agung Podomoro sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 2 Triliun untuk Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan izin reklamasi Teluk Jakarta. Dana itu berasal dari kewajiban tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan ini disampaikan Ahok saat menggelar rapat dengan PT Jakarta Propertindo (Jak Pro) tanggal 26 Mei 2015 di Balaikota DKI Jakarta.

“Kalau pengembang yang paling koperatif bantu kita itu Podomodo. Mangkanya ada yang tidak suka saya ditulis saya Gubernur Podomoro. Karena Podomoro diperintahkan kewajiban pulau itu ya (Red- reklamasi) dia sudah keluar Rp2 T lebih lho,” ujarnya seperti dikutip dalam video yang diunggah di youtube, Selasa (22/6).

Ahok mengatakan dana kontribusi tambahan itu sudah dicairkan oleh Poromoro untuk membangun sejumlah proyek untuk pemprov DKI Jakarta. Seperti delapan tower rumah susun, pembangunan taman, jalan inspeksi. Podomoro juga mendanai penggusuran rumah dan revitalisasi sejumlah waduk. Salah satunya Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kita punya delapan tower rusun, semua Podomoro, Daan Mogot, Muara Baru, itu semua dia. Termasuk rehab Marunda juga dia itu (Red-Podomoro. Termasuk taman ini, sekarang jadi subur, taman semua ini Podomoro, Agung Sedayu kita todong ini. Jalan inspeksi yang beton itu Podomoro semua, mau di Sunter. Termasuk roboin rumah-rumah ini rata-rata Podomoro,” ucap Ahok depan direksi PT Jak Pro.

Usai memaparkan proyek pemprov yang didanai oleh PT Agung Podomoro, Ahok mengatakan tidak ada gunanya penggunaan APBD untuk pembangunan daerah.

“Gila buat apa kita ada APBD. Mending kita todong pengusaha aja kan. Iya toh. Dulu kan mungkin “anda mau izin” anda kasih ke saya. Saya kan tidak minta uang sekarang, saya minta beresin Jakarta,” ujarnya.

Keterangan Ahok ini disampaikan saat kasus reklamasi Teluk Jakarta belum disidik oleh KPK. Ahok merubah keteranganya setelah KPK menangkap Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja saat memberikan suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dari Fraksi Partai Gerindra untuk memuluskan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok mengatakan PT Agung Podomoro baru menyetorkan kewajiban kontribusi tambahan sebesar Rp200 miliar dari total kewajiban Rp300 miliar.

“Agung Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan pada kami Rp 200-an miliar. Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia udah kerjain. Ada enggak yang belum dia serahkan? Ada,” kata Ahok di Balai Kota, Kamis (12/5/2016).

Belakangan diketahui kewajiban tambahan yang diminta Ahok sebesar 15 persen kepada pengembang reklamasi itu tidak memiliki landasan hukum. Terlebih Ahok terbukti tidak konsisten dalam menerapkan besaran kontribusi tambahan. Pasalnya dalam Keputusan Gubernur tentang izin reklamasi Ahok hanya mematok kontribusi sebesar 5 persen. Namun dalam usulan Raperda Zonasi Ahok meminta 15 persen.

Anehnya kontribusi yang disetor oleh pengembang ini dibayarkan sebelum DPRD DKI Jakarta memutuskan Raperda Zonasi yang menjadi dasar hukum besaran persentase kontribusi tambahan. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: