
Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum menentukan apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak pasca kalah digugat nelayan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dikabulkannya gugatan nelayan tentang Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G d Teluk Jakarta kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
"Saya enggak tahun, itu bagian hukum (urusannya), kan mereka belum baca salinannya (putusan PTUN)," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu(1/6/2016).
Selain menerima gugatan nelayan yang digawangi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), majelis hakim di PTUN kemarin pun memerintahkan agar tergugat menunda SK Gubernur tentang pelaksanaa reklamasi sampai berkekuatan hukum tetap.
"Makanya kita akan pelajari dulu secara hukum, apa ini perlu banding atau enggak. Karena dia mengatakan kan kita tidak sesuai aturan, kalau pertimbangannya itu kita harus banding dong," ungkap Ahok.
Sebelumnya, Ahok pun mengaku khilaf telah berkeras menyatakan akan tetap melanjutkan proyek reklamasi tersebut tanpa memandang kekalahan di PTUN. Dia menyatakan kini akan menuruti putusan PTUN.
"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan inkracht yang tetap. Menteri LHK juga minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Ya sudah kita tunggu," ujar Ahok. (rn)