Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok menegaskan akan menindak tegas bagi PNS yang datang terlambat ke kantor.
Meski jam kerja sudah dipangkas sedemikian rupa, Ahok tetap mengharapkan para PNS di Pemprov DKI bekerja maksimal melayani warga.
“Enggak ada toleransi dong. Karena pulang jam 4. Kita sudah potong 1 jam. Makanya tinggal pilih saja. Nanti kan diatur yang kerja seperti apa,” kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Lalu apa sanksi yang diberikan bagi PNS yang melanggar?
“Kalau telat kan ada sanksi kena potong TKD,” kata Ahok.
Oleh karenanya Ahok minta PNS untuk bisa berangkat lebih pagi bahkan kalau bisa setelah sahur untuk menghindari keterlambatan.
“”Kita sudah kasih keleluasaan sebetulnya, maksudnya habis sahur mendingan berangkat. Sekarang gini, kamu masuk jam 08.00 WIB, kamu tidur dulu bangun jalan lebih macet sudah siang. Jalan lebih macet terlambat kamu malah. Belum lagi kebablasan kalau tidur,” jelas Ahok.
Sebelumnya, Ahok telah meneken Keputusan Gubernur yang mengaturjam kerja PNS DKI akan menjadi masuk pukul 07.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB.
Dengan aturan ini, jam kerja PNS di DKI dikurangi 1,5 jam selama bulan Ramadan. Biasanya, untuk hari Senin-Kamis PNS masuk sekitar pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. (ps)