
Nusanews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pesisir utara Jakarta. Putusan itu menandakan kali kedua Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari masyarakat yang menggugatnya.
Gugatan itu sendiri terkait dengan tindakan mantan Bupati Belitung Timur itu yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2238 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan, SK yang dikeluarkan Ahok soal Reklamasi Teluk Jakarta tak punya landasan hukum. Bahkan, tindakan itu melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"SK itu bisa disebut SK odong-odong karena tak punya cantolan hukum dan dibuat pasca-adanya UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tuding Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Putusan PTUN itu, menurut Agus telah membuktikan bahwa seluruh tindakan di pemerintahan harus berdasarkan proses hukum yang jelas. Otomatis jika ada pejabat yang tak melaksanakan sesuai landasan maka harus diproses secara hukum juga.
"Kalau pejabat yang tidak laksanakan UU, pejabat itu harus diproses secara hukum, pasti ada aliran uang karena keluarkan SK, ada kontraktor, ada pengembang. Pasti ada aliran uang," tegasnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu selanjutnya meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih bergerak cepat dalam mengungkap kasus yang melibatkan Ahok ini.
"Penegak hukum harus sama-sama melihat pelanggaran yang dilakukan Ahok. Proses di KPK lebih speed-up lagi," pintanya.
Ia juga berpesan agar lembaga antirasuah tak takut dengan para pembeking kuat di belakang Ahok. "Kita minta penegak hukum fokus. Kok Gubernur langgar UU," katanya. (ok)