Nusanews.com - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa (21/06/2016).
Ahok diperiksa selama satu jam sejak pukul 08.30 WIB. Saat keluar dari Gedung Bareskrim, orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengatakan, hanya melengkapi pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi UPS.
"Untuk melengkai data untuk DRD yang kasus UPS. Hanya melengkapi tambahan," kata Ahok.
Ahok mengatakan, ada lima pertanyaan dari penyidik.
"Cuma tanya syarat dan proses, melengkapi saja," ucapnya.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Alex saat ini suda divonis 6 tahun penjara, sementara Zaenal sedang menjalani proses persidangan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. Sedangkan dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Dirut PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo. (rn)