logo
×

Kamis, 09 Juni 2016

Ahok Ditantang Ajukan Judicial Review Soal Aturan Verifikasi Faktual

Ahok Ditantang Ajukan Judicial Review Soal Aturan Verifikasi Faktual

Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik aturan dalam UU Pilkada yang baru disahkan. Aturan tentang kewajiban verifikasi faktual bagi calon independen itu dianggap menyulitkan dirinya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa menganggap Ahok bukanlah orang yang omongannya patut didengar dan dijadikan panutan.

"Ahok ini ya bukan siapa-siapa, tidak perlu jadi panutan, tidak usah didengerlah," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

Menurut Desmond, jika tak setuju dengan UU Pilkada tersebut, sebaiknya Ahok men-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan malah hanya sekadar melempar wacana.

"Ya sudah, dia kan selalu bilang begitu, kalau tidak suka sama apa yang dilakukan, gugat saja, kalau gitu ya judicial review ya kan," sebut dia.

"Ya dibalikin saja, kalau Ahok, jangan berdebatlah. (Jangan wacana saja?) Kalau namanya Ahok ya wacana saja," kata Desmond.

Dirinya juga menyebut Ahok merupakan sosok yang diam jika ada yang menguntungkan dirinya, namun mengkritik habis-habisan jika ada yang dirasa merugikan dirinya.

"Kalau Ahok sih tidak usah didenger, kalau dia untung udah, ya kan dia diam, kalau tidak untung dia teriak," cetus Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya diberitakan dalam Pasal 48 UU Pilkada mengatur jelas bahwa setiap kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpulkan harus diverifikasi lewat sensus kependudukan. Secara rinci disebutkan petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada E-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: