Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menaruh curiga ketika Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji melaporkan uang gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar. Terlebih lagi, dia sempat ditawari uang tersebut secara halus, Januari 2016 lalu.
Ahok (sapaan Basuki) mengatakan, dia langsung menyuruh Ika untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
"Saya sudah bilang, saya sudah marah sejak Januari. Saya sudah bilang selidiki karena pikir ada yang enggak beres nih. Sampai ada yang berani mau halus-halus."
"Dia pikir saya demen duit. Saya sudah bilang, aku enggak demen duit. Aku demennya ribut," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/6/2016).
Kemarin, Ahok menuding ada bagi-bagi uang sekitar Rp 200 miliar yang dilakukan anak buahnya terkait pembelian lahan untuk lokasi pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Uang gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar diduga bagian dari uang Rp 200 miliar itu. Ahok menduga uang gratifikasi juga mengalir ke oknum lurah. Sebab, berdasarkan informasi dari mantan sekretaris kelurahan, mantan Lurah Cengkareng Barat ketika itu membela Toeti.
"Mesti cek itu lurahnya terima duit enggak. Kalau terima harus dipidanakan," ujar Ahok.
Toeti mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 4,6 hektar dan selanjutnya dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
Kemudian, terungkap bahwa lahan yang dijualnya ternyata lahan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Ahok meyakini gratifikasi yang diberikan Toeti ada kaitannya dengan proses pembelian lahan yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (kp)