Nusanews.com - Munculnya isu kebangkitan komunisme di tengah-tengah masyarakat Indonesia, belakangan ini, dinilai sebagai buah rekayasa dari kelompok atau pihak-pihak tertentu. Kelompok yang dimaksud adalah mereka yang ingin mengalihkan perhatian publik dari isu-isu yang lebih besar dan penting di Tanah Air saat ini.
"Rekayasa isu kebangkitan komunis menimbulkan keresahan di masyarakat dan sukses mengalihkan perhatian kita dari isu korupsi dan ketidakadilan sosial yang sedang terjadi saat ini," ujar aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, kepada Republika.co.id, Senin (23/5).
Ia menuturkan, isu kebangkitan komunis ini bermula dari adanya upaya penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 1965-1966 yang dilakukan sejumlah kalangan, beberapa waktu lalu. Berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan purnawirawan jendral yang menolak, kemudian mengembuskan isu bahwa upaya penuntasan kasus tersebut akan membangkitkan Partai Komunis Indonesia dan paham komunisme.
Berbagai praktik kebebasan berekspresi pun lantas diberangus. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melakukan 'sweeping' dan penyitaan yang tidak berdasar terhadap sejumlah properti milik warga yang dianggap berhubungan dengan komunis.
"Orang memakai baju kaos Pencinta Kopi Indonesia (yang juga disingkat PKI--Red) dikriminalisasi, acara diskusi ilmiah dibubarkan secara paksa, dan nonton bersama pun dilarang. Bahkan, baju kaos bergambar wajah aktivis HAM Munir (almarhum) pun disita karena dianggap terkait dengan komunisme," ucap Alghiffari.
Tidak hanya berdampak terhadap kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi, isu kebangkitan komunisme juga berdampak terhadap kerja-kerja bantuan hukum serta advokasi keadilan sosial di masyarakat. "Serikat yang sedang memperjuangkan hak mereka kini dilabeli komunis, aktivis keadilan agraria dan pejuang masyarakat adat juga dianggap akan membangkitkan PKI, dan parahnya pengacara publik pun dicap sebagai pengacara PKI," katanya.
Menurut Alghiffari, masyarakat yang masih fobia terhadap hal-hal berbau komunis akan dengan mudah terpengaruh oleh isu tersebut. Masyarakat yang dibela kemudian menjadi saling curiga dan takut. Mereka yang seharusnya mendukung proses bantuan hukum dan advokasi, pada akhirnya enggan untuk membantu tim pengacara mereka sendiri.
"Bantuan hukum dan avokasi menjadi terhambat akibat rekayasa isu komunis tersebut. Karenanya, rekayasa semacam ini harus dihentikan mulai sekarang," tutur Alghiffari lagi. (rmol)