NBCIndonesia.com - Kini Jessica Kumala Wongso menghitung hari demi hari pembebasan dirinya dari jeruji sel tahanan Polda Metro Jaya. Dalam catatan masa penahanan Jessica akan habis 8 hari mendatang, 28 Mei 2016. Jessica bisa dikeluarkan dari tahanan, jika berkas perkara tak kunjung dinyatakan layak naik pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam KUHAP jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan, maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono (Rabu, 18/5/2016).
Jika benar nantinya Jessica Wongso dibebaskan, kepolisian akan melakukan evaluasi untuk mencari penyebab berkas tersebut tak kunjung diterima kejaksaan. Awi juga menegaskan jika polisi tak akan serta-merta menutup kasus pembunuhan Mirna.
“Namun kasusnya masih berproses. Bukan serta-merta kita bebaskan Jessica (karena) sudah 120 hari (ditahan), kasusnya selesai. Tidak” tambah Awi.
Awi menuturkan penyidik juga tidak akan serta-merta melepas status tersangka yang kini lekat dengan Jessica. Penentuan lolos atau tidaknya Jessica dari status tersebut tergantung proses gelar perkara. Jika dalam gelar jaksa menilai alat bukti untuk menjerat Jessica kurang, maka kepolisian terpaksa harus menggugurkan status tersangka.
“Untuk menentukan yang bersangkutan statusnya berubah, ya kita lakukan gelar. Kalau memang di situ bukti pengolahan petunjuk dari jaksa tidak cukup, maka harus patuh (menghapus status tersangka)” tegas Awi. (ap)