NBCIndonesia.com - Seorang tukang mainan 'odong-odong' berinisial DRW melakukan pelecehan seksual terhadap empat bocah perempuan.
"Sampai saat ini, pelaku masih kami periksa intensif. Sementara, sudah ada empat orangtua anak yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tukang odong-odong tersebut," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Muhamad Rizki Salatun, di Mapolres Cilegon, Kamis (19/05/2016).
Penangkapan dilakukan aparat kepolisian di wilayah Lingkungan Bumi Waras, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
"Penangkapan dilakukan setelah ada keluhan dari bocah yang menjadi korban tukang odong-odong. Dari keterangan para korban, tindak pelecehan seksual itu dilakukan pelaku saat para korban berada di atas odong-odong miliknya," tegasnya.
Pelecehan seksual yang dilakukan DRW dilakukan dengan menggerayangi kemaluan korban bocah perempuan yang masih berada dibawah umur.
"Cucu saya sempat cerita, waktu naik odong-odong digerayangi sama tukangnya," kata Srt, kakek salah satu korban pelecehan seksual saat ditemui di Polres Cilegon.
Karena perbuatannya, DRW terancam Pasal 82 UU no 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. (rn)