Nusanews.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 30 Mei-2 Juni mendatang.
Aksi ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Balaikota DKI Jakarta dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan aksi adalah mendesak pemerintah mencabut PP 78/2005 sesuai rekomendasi Panja Upah DPR RI.
"Dalam aksi ini kami juga mendesak Gubernur DKI Jakarta dan gubernur daerah lainnya untuk menaikkan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu. Kami juga Menolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran yang dilakukan Ahok sebagai gubernur," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 28/5).
Pihaknya, kata Iqbal, akan mengerahkan sebanyak 1.500-2.000 massa dalam aksi yang digelar selama tiga hari berturut-turut tersebut.
"Isu ketiga yang kita teriakkan adalah menolak reklamasi teluk Jakarta lantaran sangat berhubungan dengan kehidupan buruh. Hal itu juga akan berimplikasi pada reklamasi pada daerah lain," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Iqbal, pihaknya juga mendesak KPK segera menetapkan status hukum kepada Gubernur DKI Jakarta terkait kasus reklamasi dan Rumah Sakit Sumber Waras. (rmol)