NBCIndonesia.com - Maskapai penerbangan Lion Air tak terima sanksi pembekuan Ground Handling di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Kementerian Perhubungan.
Lion Air akan mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo ke polisi. Sebab Suprasetyo mengeluarkan keputusan sanksi terhadap Lion Air tersebut.
"Kami sudah laporkan (Dirjen Perhubungan Udara) ke Mabes Polri, Senin (16/5/2016), dan sudah diterima," kata Presiden Direktur Lion Group, Eduard Sirait dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
Menurut Eduard, keputusan Dirjen Perhubungan Udara yang menjatuhi sanksi terhadap maskapainya akibat salah menurunkan penumpang asal luar negeri yang diturunkan di terminal domestik itu tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku.
"Apakah SK (Surat Keputusan Sanksi) yang dia keluarkan sesuai dengan kewenangan?" tanya Edward.
Sementara itu, pihak maskapai yang kerap bermasalah ini melaporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Badan Reserse Kriminal Polri bernomor LP/512/V/2016 Bareskrim. Yang melaporkan PT Lion Mentari Airline atas nama pelapor Harris Arthur Hedar selaku Head of Legal Corporate Lion Air, dengan terlapor Suprasetyo pada 16 Mei 2016.
Perkara yang dituduhkan pada Suprasetyo selaku Dirjen Perhubungan Udara adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
Namun ada yang ganjil dari laporan pihak Lion Air tersebut, sebab mereka melaporkan Dirjen Kemenhub ke Bareskrim tanggal 16 Mei, sedangkan sanksi yang dijatuhkan oleh Kemenhub terhadap Lion Air baru tanggal 17 Mei. Saat dikonfirmasi mengenai itu, Eduard mengaku laporannya itu atas respon sanksi tidak boleh membuka rute baru Lion Air yang dijatuhkan oleh Kemenhub pada 11 Mei lalu.
"Kami laporkan atas sikap Kemenhub yang jatuhkan sanksi tidak boleh menambah rute pada 11 Mei lalu," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suprastyo pembekuan Ground Handling untuk Lion Air berlaku di Bandara Soekarno Hatta dan Air Asia di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Surat pembekuan ini sudah kami keluarkan secara resmi pada 17 Mei 2016. Dan sudah kami layangkan ke dua maskapai ini. Jadi mereka punya waktu lima hari untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sebelum pembekuan di berlakukan," kata Suprasetyo kemarin
Ia menjelaskan, pembekuan ini sifatnya sementara hingga hasil investigasi terkait kesalahan yang dilakukan dua maskapai ini selesai.
Lebih lanjut Suprasetyo menegaskan, meski Ground Handling dua maskapai ini dibekukan, namun pihaknya meminta agar pelayanan kepada penumpang harus tetap dilakukan dengan baik.
Sanksi pembekuan Ground Handling ini lantaran kedua maskapai swasta yakni PT Lion Air Group dan Air Asia salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik. Seharusnya, para penumpang ini harus dibawa ke terminal internasional untuk melakukan clearance imigrasi. (sr)