Nusanews.com - Warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, masih ada yang memilih untuk tinggal di atas puing bekas penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 11 April lalu. Mereka tinggal di bawah sebuah tenda yang disediakan oleh para relawan.
Untuk kebutuhan air bersih pun mereka juga masih mengandalkan pasokan dari relawan. Setiap hari ada relawan yang menyalurkan air bersih yang ditampung melalui tangki di musala buatan warga. Namun, pasokan air bersih itu tak sebanyak seperti saat awal-awal penggusuran.
Berkurangnya pasokan air ini sudah dirasakan oleh Cicih, 47 tahun, sejak empat hari lalu. Biasanya air dari musala akan dialirkan ke tangki-tangki yang berada di sekitar tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK) yang dibuat warga. Namun, belakangan tangki MCK sering kosong.
Beberapa hari terakhir, air yang ditampung dekat musola hanya dipergunakan secukupnya, khususnya untuk berwudu. "Saya biasanya pergi ke toilet umum, jadi bayar," kata Cicih saat ditemui sedang membangun gubuknya kembali, Sabtu, 28 Mei 2016.
Warga lainnya, Supradi, 47 tahun, mengatakan pasokan air sebetulnya sudah berhenti sejak satu bulan sebelum penggusuran. Sisanya, warga Pasar Ikan hanya mendapat pasokan air dari sumbangan relawan. Meskipun begitu, Supradi mengatakan bertekad tetap tinggal di atas tenda. Ia yakin bantuan akan terus mengalir.
"Namanya bantuan pasti ada aja yang datang. Termasuk bulan puasa nanti, sudah ada jadwal penyumbang buat buka bersama," kata dia.
Penggusuran di Pasar Ikan merupakan salah satu rencana revitalisasi area Museum Bahari. Daerah tersebut akan dipergunakan sebagai kawasan wisata internasional. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI juga berencana memugar Masjid Keramat Luar Batang dengan dalih akan dibuat tempat wisata religi.
Namun, rencana tersebut tak disambut baik oleh warga. Warga Luar Batang protes juga revitalisasi masjid harus menyingkirkan warga yang telah berpuluh tahun tinggal di sana. Sementara warga Pasar Ikan yang rumahnya terlanjur dibongkar, memaksa tinggal di bawah tenda pengungsian. (tp)