Nusanews.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, secara etik Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bisa dijatuhi sanksi. Sanksi dilakukan setelah pernyataan kontroversial Saut perihal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di sebuah stasiun TV swasta.
Meski demikian, pemberian sanksi harus ditelaah komite etik KPK terlebih dahulu terhadap kesalahan yang dilakukan Saut.
"Yah itu bisa saja (dikenakan sanksi) setelah proses pengawas internal dan rekomendasinya disampaikan ke pimpinan," ujar Abdullah saat bertandang ke komisi anti rasuah, Senin (23/5).
Dalam kode etik, Abdullah menjelaskan, pimpinan KPK tidak diperkenankan menyampaikan pernyataan, gerak atau apa yang bersifat menjelekan atau menghina. Selain itu dalam bentuk apapun pimpinan KPK juga tidak seharusnya mengistimewakan siapapun atau menyanjung golongan manapun secara berlebihan.
Seperti diketahui, pada hari Senin (9/5), Saut Situmorang meminta maaf kepada HMI atas pernyataannya pada sebuah talk show di sebuah stasiun TV swasta. Pernyataan Saut yang dianggap menyudutkan dan mencederai HMI adalah jika lulus tahap pembinaan LK-1 di HMI, maka kader itu akan menjadi koruptor.
"Saya selaku pribadi tidak bermaksud menyinggung HMI atau lembaga lain sehingga menimbulkan kesalahpahaman ataupun kesalahan persepsi, untuk itu saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut sekali lagi saya mohon maaf," ujar Saut saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Senin (9/5).
Dia mengaku apa yang dilontarkannya pada talk show sebuah stasiun televisi swasta di luar alam sadarnya. Dia juga mengaku kaget akibat dari pernyataannya itu mengundang banyak protes dari HMI maupun berbagai lembaga atau aktivis mahasiswa lainnya.
"Dengan berkembangnya pemberitaan dan reaksi publik atas pernyataan saya maka saya perlu memberikan klarifikasi. Kami percaya HMI sebagai salah satu penggerak aktivis mahasiswa di indonesia bisa menjadi mitra KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya. (mdk)