logo
×

Sabtu, 28 Mei 2016

Simak! 7 Fakta Mengejutkan Dibalik Kasus Pemuda yang Tega Hamili Ibu Kandungnya

Simak! 7 Fakta Mengejutkan Dibalik Kasus Pemuda yang Tega Hamili Ibu Kandungnya

Nusanews.com -  Kasus pemuda asal Lombok Timur berinisial SPR menggauli ibu kandungnya sendiri NRH, warga Gegerung, Dusun Cemperoan, Pringgabaya, Lombok Timur, NTB, sungguh mencengangkan.

Meski kasus ini sudah ditangani pihak berwajib, namun kisah cinta terlarang dua insan yang seharusnya saling mengasihi laiknya ibu dan anak ini malah terlibat hubungan gelap. NRH kemudian hamil lalu bayinya dibuang ke pantai.

Berikut ini Pojoksatu.id paparkan 7 fakta mencengangkan di balik kasus pemuda Lotim gauli ibu kandung:

1. SPR sudah terpisah dengan ibunya, NRH sejak masih 3 tahun. Dan baru bertemu kembali 17 tahun kemudian atau saat pemuda Lotim itu sudah dewasa, 20 tahun.

2. NRH, meski masih berstatus istri dari suaminya, inisial Syam, warga Desa Songak, Kecamatan Sakra, namun tinggal sendiri. Suaminya bekerja di Malaysia sebagai TKI, sementara ia pulang kampung dan tinggal bersama anaknya, SPR.

3. NRH baru lima bulan lalu menikah dengan Syam, saat keduanya tinggal bersama di Malaysia sebagai TKI. Namun Syam menyuruh NRH pulang kampung.

4. SPR melakukan hubungan terlarang itu saat dirinya sedang mabuk karena terpengaruh minuman keras (miras). Ia kemudian mendatangi ibunya lalu menggagahi NRH dalam keadaan mabuk.

5. SPR membantah keras kalau tindakannya menghamili NRH karena ada unsur paksaan. Di hadapan penyidik, SPR mengaku menggauli NRH karena suka sama suka.

6. Aksi bejatnya menggauli ibu kandungnya sendiri itu sudah berlangsung cukup lama. Hubungan intim itu dilakukan SPR sejak ibunya pulang sebagai TKI dari Malaysia.

7. Hubungan gelap SPR dan NRH ini terungkap setelah bayi buah cinta terlarang mereka dibuang ke pantai dan ditemukan warga. Pembuangan bayi itu atas kesepakatan SPR dan NRH. SPR sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lotim. Sedangkan NRH masih dirawat di puskesmas, pascamelahirkan.

Namun apapun motif di balik hubungan terlarang ini, keduanya harus siap menanggung risiko. Baik itu sanksi sosial maupun proses hukum yang sudah menanti SPR. (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: