NBCIndonesia.com - Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kerap menggusur warganya dapat berujung dengan dimakzulkannya orang nomor satu di Ibu Kota tersebut dari jabatannya.
"Warga miskin kota dihadapkan dengan Perda Ketertiban Umum dan dengan yang namanya UU Tata Ruang dan bukti kepemilikan tanah itu pasti rakyat miskin akan tumbang," kata Sugeng di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/5/2016).
Seharusnya, kata Sugeng, Pemprov DKI memastikan kesejahteraan bagi warganya. Seyogyanya, kebijakan penggusuran warga miskin kota tidak tepat dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Harus dikembalikan dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan penghidupan yang layak bagi para warganya. Karena setiap kepala daerah atau pemimpin daerah diangkat dan diambil sumpahnya untuk taat pada konstitusi dan kewajibannya memberikan kesejahteraan kepada rakyat," terang Sugeng.
Ia menjelaskan, dalam amanah UU kepala daerah diwajibkan memberikan kesejahteraan kepada para warga. Karenanya, kebijakan penggusuran yang kerap dilakukan Pemprov DKI memberikan dampak adanya problem sosial bagi warga Ibu Kota.
"Sekarang problem sosial itu tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin. Dan ukurannya berdasarkan konstitusi keadilan sosial. Kalau diperhadapkan dengan konstitusi maka penggusuran tempat tingalnya adalah satu pelanggaran hukum dari konstitusi," urainya.
Praktisi hukum ini menambahkan, pihaknya telah melaksanakan kongres 'Rakyat Lawan Penggusuran' bersama warga terdampak penggusuran di lokasi. Dirinya berharap adanya politisi yang menjadi alat pengontrol di Pemprov DKI untuk mem-back up hasil kongres dari Serikat perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) tersebut.
"Warga melawan dan acara kongres ini untuk memberikan mata kepada politisi sebagai harapan masyarakat apabila pemda melanggar konstitusi politisi mempunyai satu alat mengontrol. Mereka itu apakah itu dari DPRD DKI atau DPR RI," terangnya.
Ia menambahkan, pelanggaran konstitusi yang dilakukan Ahok karena dirinya tidak menjalankan sumpahnya dengan memikirkan kesejahteraan para warganya. "Pelanggaran konstitusi itulah yang dapat menjadi alasan untuk memakzulkan gubernur karena melanggar kesejahteraan rakyat miskin," pungkasnya. (ok)