NBCIndonesia.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyiapkan 1.273 kapal untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama arus mudik dan balik Lebaran, Juli 2016. Kapal-kapal tersebut terdiri atas kapal Pelni, swasta, roro, perintis, dan jarak dekat.
"Selain kapal, kita juga siapkan pelabuhan serta aspek keselamatan dan keamanan pelayaran," ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Adolf R Tambunan di sela forum diskusi persiapan angkutan Lebaran di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Jika dibandingkan dengan 2015, untuk tahun ini Kemenhub menambah 11 kapal termasuk satu kapal dari PT Pelni serta 10 trayek tambahan untuk kapal perintis.
Persiapan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan mudik dan balik para penumpang angkutan laut yang pada 2016 diprediksi meningkat menjadi 1,6 juta orang dari 1,5 juta orang pada 2015.
Meskipun prediksi jumlah penumpang meningkat sekitar tiga persen, Adolf menegaskan Kemenhub tidak memberikan subsidi bagi para penumpang kapal. Sebab, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memfasilitasi masyarakat yang akan mudik gratis menggunakan angkutan darat.
Dari 52 pelabuhan yang menjadi fokus pemantauan Ditjen Perhubungan Darat selama masa Lebaran, beberapa titik yang diprediksi akan menjadi pusat kepadatan penumpang antara lain pelabuhan Pontianak, Kumai, Banjarmasin, Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak. Selanjutnya, pelabuhan Samarinda, Balikpapan, Parepare, Makassar, Batam, dan Belawan.
Mengingat akan terjadi lonjakan penumpang, Adolf mengimbau para operator untuk tidak menjual tiket di luar kapasitas kapal.
"Tapi kami memberi dispensasi bagi kapal yang setelah diperiksa ternyata masih memiliki ruang-ruang yang bisa dan layak dimuati penumpang, mungkin secara persentase tidak lebih dari 30 persen (ruang sisa yang bisa ditempati)," ungkapnya.
Kemenhub juga mengimbau pada pemerintah daerah setempat atau pemilik usaha agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) berdekatan dengan Idul Fitri yang akan jatuh pada 6-7 Juli 2016.
"Kita imbau pada bupati atau pemilik perusahaan agar memberikan THR jangan mepet H-3 atau H-2, harusnya seminggu sebelumnya agar warga bisa mengatur waktu kepulangan secara tersebar (tidak menumpuk di hari-hari tertentu)," kata Adolf. (ts)